Ilmu Sosial Dasar; Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Apa pengertian dari pelapisan sosial dan kesamaan derajat secara umum? Berikut ini adalah penjelasan dari:
Pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat menurut para ahli, berikut adalah penjelasannya:
SUMBER :
http://vanillabluse.blogspot.com/2013/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
- Pelapisan Sosial
Pelapisan
social disebut juga stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang
artinya LAPISAN. Karna itu social stratification sering diterjemahkan
dengan pelapisan masyarakat. Sejumlah induvidu yang memiliki kedudukan (status)
yang sama menurut ukuran masyarakat, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau
stratum.
Pelapisan
social merupakan sebuah budaya dimana dalam suatu masyarakat terdapat
kasta-kasta yang membedakan antar masyarakat. Dalam era modern seperti sekarang
ini seharusnya sudah tidak terdapat lagi yang namanya membeda- bedakan kasta,
derajat, yang miskin dan yang kaya. Hal seperti inilah yang dapat menyebabkan
perpecahan di Negara kita Indonesia. Karena dengan adanya pemikiran seperti itu
maka orang yang merasa berada pada lapisan masyarakat yang tinggi akan dapat
dengan seenaknya menindas kaum-kaum yang berada dibawah mereka.
- Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya
tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban
asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa
takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hokum positif.
Kesamaan
derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegani di sekitar
lingkungannya, tetapi ada juga dari mereka yang ingin sama dengan apa yang
orang lain rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap
semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
- Pelapisan Sosial
Adapun pengertian
stratifikasi sosial menurut para ahli :
- Menurut Pritim A. Sorokin : penggolongan masyarakat kedalam kelas-kelas sosial yang tersusun secara bertingkat.
- Menurut Maz Weber : Penggolongan orang-orang kedalam lapisan-lapisan menurut dimensi kekuasaan previllege dan prestise.
- Menurut Crober : Suatu pola yang ditempatkan diatas kategori hak-hak yang berbeda.
- Kesamaan Derajat
Dalam UUD 1945 mengenai
hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak juga tercantum dalam
pasal-pasalnya secara jelas. kalau kita pahami bahwa ada empat pasal yang
memuat ketentuan- ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29
dan 31.
Empat pokok hak-hak
asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.
- Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
- Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Pasal 31:
2) “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.”
http://vanillabluse.blogspot.com/2013/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
Komentar
Posting Komentar