Ilmu Sosial Dasar; Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Apa pengertian dari pelapisan sosial dan kesamaan derajat secara umum? Berikut ini adalah penjelasan dari:
  • Pelapisan Sosial

Pelapisan social disebut juga stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang artinya LAPISAN. Karna itu social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Sejumlah induvidu yang memiliki kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakat, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.

Pelapisan social merupakan sebuah budaya dimana dalam suatu masyarakat terdapat kasta-kasta yang membedakan antar masyarakat. Dalam era modern seperti sekarang ini seharusnya sudah tidak terdapat lagi yang namanya membeda- bedakan kasta, derajat, yang miskin dan yang kaya. Hal seperti inilah yang dapat menyebabkan perpecahan di Negara kita Indonesia. Karena dengan adanya pemikiran seperti itu maka orang yang merasa berada pada lapisan masyarakat yang tinggi akan dapat dengan seenaknya menindas kaum-kaum yang berada dibawah mereka.
  • Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hokum positif.

Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegani di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga dari mereka yang ingin sama dengan apa yang orang lain rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.

Pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat menurut para ahli, berikut adalah penjelasannya:
  • Pelapisan Sosial
Adapun pengertian stratifikasi sosial menurut para ahli :
  • Menurut Pritim A. Sorokin : penggolongan masyarakat kedalam kelas-kelas sosial yang tersusun secara bertingkat.
  • Menurut Maz Weber : Penggolongan orang-orang kedalam lapisan-lapisan menurut dimensi kekuasaan previllege dan prestise.
  • Menurut Crober : Suatu pola yang ditempatkan diatas kategori hak-hak yang berbeda.
  • Kesamaan Derajat

        Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. kalau kita pahami bahwa ada empat pasal yang memuat ketentuan- ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.

Empat pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
  • Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.
  • Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
  • Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  • Pasal 31:
          1)    “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan;
       2)   “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.”



SUMBER :
http://vanillabluse.blogspot.com/2013/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Sosial Dasar; Pengertian, Fungsi dan Keterkaitan Agama Dengan Masyarakat

Audit Teknologi Sistem Informasi

Peng. Teknologi Sistem Cerdas; JARINGAN SYARAF TIRUAN (Neural Network)