Ilmu Sosial Dasar; Negara dan Warga Negara
- Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Lalu
definisi Negara oleh para ahli, ialah:
1.
John
Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
2.
Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3. Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
4.
Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan
dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.
Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,
sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi
dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
- Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang terkait
dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara. Atau secara
umumnya, orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
Negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warganegara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga Negara Indonesia.
Lalu definisi Warga Negara oleh para ahli, ialah:
1. Menurut A.S. Hikam, warga Negara
merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula Negara lebih berarti objek yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
2. Menurut Koerniatmanto S., warga
Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
3. Menurut UU No. 62 Tahun 1958,
Negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara
republik.
SUMBER
REFRENSI: http://chrisdarmal.blogspot.com/2013/01/warga-negara-dan-negara.html
Teori Terbentuknya Negara dan Warga Negara
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dan warga negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a). Teori yang bersifat Spekulatif, meliputi antara lain : teori ketuhanan, teori perjanjian, teori kekuasan/kekuatan, teori kenyataan, dan teori alamiah. Berikut ini adalah penjelasannya:
1.
Teori
Ketuhanan. Menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas
kehendak Allah SWT., sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah
SWT. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa
negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari
keluarga menjadi bangsa dan negara.
2.
Teori
perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal,
yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu
timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup
bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini
diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang
yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus,
menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social
menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah
jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori
Kekuasaan/ Kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara
didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula
dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh
kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu
persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan
makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan
kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium
Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk
memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok
yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki
dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
4.
Teori
kenyataan. Timbulnya suatu Negara merupakan soal kenyataan. Apabila suatu
ketika unsur-unsur Negara(wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat)
terpenuhi, maka pada saat itu pula Negara tersebut menjadi suatu kenyataan.
5.
Teori
Alamiah. Teori ini menerangkan tentang asal-mula Negara pertama-tama di
kemukakan oleh Aristoteles. Baginya,
Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya Negara, karena
manusia pertama-tama adalah makhluk politik dan baru kemudian makhluk sosial.
Karena kodrat tersebut, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
b). Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan
bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang
diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga –
lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan
zaman.
Menurut teori yang bersifat
evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga
menjadi negara).Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain
teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara
alamiah.
Fungsi Negara dan Warga Negara
·
Fungsi-Fungsi
Negara:
1.
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan
gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
2.
Fungsi
Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka
hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang
yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
3.
Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
4.
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber
daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih
makmur dan sejahtera.
·
Fungsi-fungsi
Warga Negara:
Berikut
ini adalah beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara.
1.
Peran
warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang
hukum ini memang sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti
dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah
persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga
negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi
konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture
of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law
making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law),
ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure
of law).
Selain itu negara harus mengakui
1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan
tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk
menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6.
Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti
tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif,
yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi
politik.
2.
Peran
warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini
mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang
politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik
diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi
anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu
mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik,
membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan
identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam
pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam
perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan
rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran
dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan
kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu
seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
3.
Peran
warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan
sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan
status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga
masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan
mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam
bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap
ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut
sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah,
memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial
masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
4.
Peran
warga negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi
adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi
peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang
sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan
ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak
orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan
tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan
ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien
berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai
pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.
Komentar
Posting Komentar